JAKARTA – Kejaksaan Agung membuka peluang memeriksa pengusaha Muhammad Riza Chalid yang juga sering dijuluki sebagai “Saudagar Minyak”.
Terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Hal tersebut disampaikan ketika awak media bertanya mengenai kemungkinan Riza Chalid diperiksa oleh penyidik.
Baca Juga:
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
Investor Semakin Percaya, CSA Index Tunjukkan Harapan Baru di Tengah Stabilitas Domestik
Mengingat rumah yang bersangkutan digeledah oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (28/2/2025).
“Sepanjang merupakan bagian dari kebutuhan penyidikan, pihak-pihak manapun yang bisa membuat terang tindak pidana ini tentu akan dipanggil,” kata Harli Siregar.
Baca Juga:
PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po
Koordinator Ayo Selamatkan Indonesia (ASI) Dukung Penuh Pernyataan Sikap Purnawirawan TNI/Polri
Jasa Siaran Pers Persriliscom Melayani Publikasi ke Lebih dari 150 Media Online Berbagai Segmentasi
Terkait apakah penyidik sudah memanggil Riza Chalid atau belum, ia tidak bisa menjawabnya.
“Nanti kami cek,” ujarnya.
Diketahui, putra dari Riza Chalid yang bernama Muhammad Kerry Adrianto Riza (MKAR) ditetapkan sebagai salah satu tersangka.
Dalam kasus tata niaga minyak mentah, atas kapasitasnya sebagai beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa.
Baca Juga:
iMasterku Jakarta Selatan Luncurkan Layanan Service Macbook Unggulan, Tangani Kebutuhan Korporat
Dugaan Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Periksa Ketua Umum PPN Andi Kurniawan Usai Laporkan Roy Suryo dkk
Lalu, penyidik telah beberapa kali menggeledah rumah Riza Chalid yang berlokasi di Jalan Jenggala, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diduga dijadikan kantor.
Diketahui, Riza Chalid merupakan seorang pengusaha Indonesia yang menjalankan bisnis di berbagai sektor.
Mulai dari ritel mode, perkebunan sawit, industri minuman, hingga perdagangan minyak bumi.
Berkat dominasinya dalam impor minyak, ia mendapat julukan “Saudagar Minyak” atau “The Gasoline Godfather.”
Lahir pada tahun 1960, Riza aktif dalam bisnis impor minyak melalui anak perusahaan PT Pertamina, yaitu Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
Nama Riza Chalid kerap dikaitkan dengan berbagai kontroversi bisnis perminyakan, khususnya terkait Petral yang berbasis di Singapura.
Bisnisnya diperkirakan menghasilkan sekitar 30 miliar dolar AS per tahun, sementara kekayaannya ditaksir mencapai 415 juta dolar AS.
Angka tersebut menjadikannya sebagai orang terkaya ke-88 dalam daftar Globe Asia tahun 2015.
Di dunia perminyakan, Riza memiliki sejumlah perusahaan yang beroperasi di Singapura, seperti Supreme Energy, Paramount Petroleum, Straits Oil, dan Cosmic Petroleum.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.