KENGPO.COM – Penyidik Kejaksaan Agung pada Selasa (17/12/2024) memeriksa Direktur Utama PT Angels Product sebagai saksi.
Dalam penyidikan perkara dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga:
Dolar Amerika Serikat Masih Dominan Namun Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi
“Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa TWNG selaku Direktur Utama PT Angels Product,” kata Harli Siregar.
Selain TWNG, penyidik juga memeriksa beberapa pihak swasta lainnya, yaitu:
1. ABS selaku mantan Direktur PT Angels Product tahun 2015–2016
2. ES selaku Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
3. TSEP selaku Direktur PT Makassar Tene
4. RK selaku Chef Legal Officer Makassar Tene.
Penyidik memeriksa pula satu orang saksi dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), yakni AM selaku Penata Kelola Ahli Muda pada BKPM.
Baca Juga:
Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia, Sempat Mengidap Tumor Pankreas
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar Menguat di Tengah Ketidakpastian Global dan Domestik
Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah
Harli mengatakan empat orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka atas nama Thomas Trikasih Lembong (TTL) atau Tom Lembong dan kawan-kawan.
“Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut, yaitu:
1. Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016
2. Charles Sitorus selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI.
Baca Juga:
Apple, Perusahaan Teknologi Asal AS akan Umumkan Realisasi Investasi di Indonesia pada Pekan Depan
Tiongkok Ungkap Alasan 10 Perusahaan Amerika Serikat Dilarang Lakukan Aktivitas Ekspor dan Impor
Perusahaan Tiongkok Zhuhai Hongwan Ocean Fisheries akan Bangun Perikanan di Maluku dan Papua
Dalam keterangannya, Kejagung menuturkan bahwa kasus ini bermula ketika Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan
Pada saat itu memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP untuk diolah menjadi gula kristal putih.
Padahal, dalam rapat koordinasi antarkementerian pada tanggal 12 Mei 2015 disimpulkan bahwa Indonesia sedang mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor gula.
Kejagung menyebut persetujuan impor yang dikeluarkan itu juga tidak melalui rakor dengan instansi terkait.
Serta tanpa adanya rekomendasi dari Kementerian Perindustrian guna mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Haibisnis.com dan Infoemiten.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.