KENGPO.COM – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina.
Pembelian tanah Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan dilakukan oleh PT Pertamina
Penetapan tersangka terhadap Luhur Budi Djatmiko telah dilakukan pada hari Selasa (5/11/2024)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dikutip Duniaenergi.com, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagai tersangka,” jelas Arief.
Arief menuturkan, perkara tersebut bermula dari penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Dengan nilai Rp2 triliun, yang disusun untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET).
Baca Juga:
IPO PMUI Picu Evaluasi Skema Penjaminan Bursa Efek Indonesia
Menteri UMKM Bantah Pakai Uang Negara untuk Perjalanan Istri
Laba Bersih Rp7,9 Miliar WINR Tahun 2024 Dialokasikan untuk Dana Cadangan dan Laba Ditahan
Adapun dalam perkara tersebut, PT Pertamina membeli lahan sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 4,8 hektar pada tahun 2013 sampai 2014.
Lahan dibeli dari PT. SP dan PT. BSU dengan nilai Rp35 juta per m² diluar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp.1.682.035.000.000,-.
“Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976.”
Baca Juga:
Hari Bhayangkara 2025, PSMTI Dukung Polri yang Semakin Profesional
MDKA Maksimalkan Efisiensi Tambang Lewat Strategi Sinergi Antar Entitas
Adira dan Mandala Merger, Perkuat Struktur Dana dan Basis Nasabah Mikro
“Hal ini didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya).”
“Dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” imbuhnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Baca Juga:
Alsintan Disalahgunakan? Wamentan Ingatkan Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
PT PP (Persero) Tbk Masuk Daftar Fortune 500 Asia Tenggara
Trump Tahu Lokasi Khamenei, Tapi Tahan Serangan “Untuk Sekarang”
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.