KENGPO.COM – Mantan Direktur Umum PT Pertamina (Persero) Luhur Budi Djatmiko sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Pertamina.
Pembelian tanah Komplek Rasuna Epicentrum Kuningan, Jakarta Selatan dilakukan oleh PT Pertamina
Penetapan tersangka terhadap Luhur Budi Djatmiko telah dilakukan pada hari Selasa (5/11/2024)
Baca Juga:
1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan
BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun, Jelang Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2024
Dikutip Duniaenergi.com, Wakil Direktur Tipidkor Bareskrim Polri, Kombes Pol Arief Adiharsa menyampaikan hal itu dalam keterangannya, Rabu (6/11/2024).
“Penyidik Dittipidkor Bareskrim Polri telah menetapkan saudara LBD selaku Direktur Umum PT. Pertamina (Persero) tahun 2012 sampai dengan 2014 sebagai tersangka,” jelas Arief.
Arief menuturkan, perkara tersebut bermula dari penyusunan anggaran Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PT Pertamina tahun 2013.
Dengan nilai Rp2 triliun, yang disusun untuk pembangunan Gedung Pertamina Energy Tower (PET).
Adapun dalam perkara tersebut, PT Pertamina membeli lahan sebanyak 4 lot yang terdiri dari 23 bidang tanah seluas 4,8 hektar pada tahun 2013 sampai 2014.
Baca Juga:
Kemenlu Tiongkok Merespons Pertanyaan Terkait Kontak Pemerintahnya dengan Bashar al-Assad
Konferensi ASEAN Chinese Clans Association 2024 Berdayakan Pertukaran Pemuda Tionghoa di ASEAN
Lahan dibeli dari PT. SP dan PT. BSU dengan nilai Rp35 juta per m² diluar pajak dan jasa notaris-PPAT yang totalnya sebesar Rp.1.682.035.000.000,-.
“Bahwa dalam proses pembelian tanah yang dilakukan oleh PT Pertamina, diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
“Dari rangkaian proses pekerjaan tersebut mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp348.691.016.976.”
“Hal ini didasari kepada telah terjadinya pemahalan harga (pengeluaran yang lebih besar dari yang seharusnya).”
Baca Juga:
Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta Sambut Kedatangan Sekretaris Jenderal ACCA Mr. Huang Han Liang
“Dan pengeluaran atau pembayaran yang tidak seharusnya, yaitu aset berupa jalan milik Pemerintah Propinsi DKI Jakarta seluas 2.553 meter persegi,” imbuhnya.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Minergi.com dan Haibisnis.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Kontenberita.com dan Harianbanten.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.