BISNISPOST.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti pemerintah daerah (pemda) di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Terkait adanya kasus dugaan tenaga kerja asing (TKA) terlibat dalam kegiatan tambang emas ilegal di kawasan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Ketua Satuan Tugas Koordinator Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK Dian Patria dalam keterangannya di Mataram, Kamis (3/10/2024).
Baca Juga:
1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan
BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun, Jelang Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2024
“Jangan sampai di balik lemahnya penegakan hukum di lingkungan tambang yang katanya ada TKA.”
“Ada gratifikasi, ada suap, ada korupsi. Kami tetap melakukan pengawasan soal itu,” kata Dian Patria.
Dian menegaskan bahwa KPK mendukung penyelesaian dari penanganan tersebut.
Perihal persoalan tambang emas ilegal yang kini telah berjalan di tahap penyidikan Satreskrim Polres Lombok Barat,
“Terkait penanganan di kepolisian, kami tunggu hasilnya seperti apa,” ujarnya.
Baca Juga:
Kemenlu Tiongkok Merespons Pertanyaan Terkait Kontak Pemerintahnya dengan Bashar al-Assad
Konferensi ASEAN Chinese Clans Association 2024 Berdayakan Pertukaran Pemuda Tionghoa di ASEAN
KPK Dukung Penanganan Kasus Tambang Emas Ilegal dan TKA untuk Ungkap Kebenaran
Dikutip Tambangpost.com, Dian Patria memastikan bahwa pihaknya juga mendukung penanganan kasus tersebut untuk mengungkap kebenaran.
Dari adanya keterlibatan TKA dalam kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Sekotong.
KPK mengambil langkah sendiri dengan meminta keterangan kepada pihak Disnakertrans NTB, Kanwil Kemenkumham NTB, serta Kemenaker RI.
“Dari hasil koordinasi, kabarnya masih ada tarik menarik, siapa yang harus mengawasi soal itu (WNA terlibat tambang emas ilegal).”
Baca Juga:
Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta Sambut Kedatangan Sekretaris Jenderal ACCA Mr. Huang Han Liang
“Visa-nya bagaimana? Apakah visa investor, kemudian sudah kah urus soal RPTKA (rencana penggunaan tenaga kerja asing?” ucapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Dian memastikan menunggu kabar lebih lanjut dari Kanwil Kemenkumham NTB maupun Disnakertrans NTB.
“‘Kan ada Tim Pora (pengawasan orang asing) di sini. Nanti kami lihat seperti apa, kita tunggu saja hasilnya,” kata Dian.
Keberadaan TKA Harusnya Ada Retribusinya Terlepas Apapun Kasusnya, Pemda Jangan Lalai
Dian melihat pemerintah daerah seharusnya dalam persoalan WNA yang bekerja di NTB bisa menjadikan hal tersebut sebagai bagian dari pemasukan daerah.
Namun, terlepas dari adanya dugaan tambang emas ilegal yang mempekerjakan TKA
“Jadi, apapun pelanggaran sektoralnya, yang jelas keberadaan TKA itu harus ada retribusinya, jangan sampai lalai dalam hal ini,” ujarnya.
Aktivitas penambangan di titik lokasi tambang emas ilegal yang diduga dikelola WNA asal China tersebut telah ditutup sementara.
Penutupan itu dampak dari aksi pembakaran kamp dan sarana tambang yang diduga milik WNA pada medio Agustus 2024.
Lokasinya berada di bukit Lendak Bare dan bukit Lenong, Desa Persiapan Blongas, Kecamatan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat.
Dari peristiwa itu, Polres Lombok Barat melakukan penyidikan terkait keberadaan TKA yang mengelola tambang emas ilegal.
Selain menyegel lokasi tambang, kepolisian turut menyita sejumlah alat berat yang ada di lokasi.
Dalam proses penyidikan, kepolisian masih terkendala menelusuri keberadaan WNA yang diduga sebagai TKA dari aktivitas tambang emas ilegal tersebut bekerja sama dengan pihak Imigrasi Mataram.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekbisindonesia.com dan Infokumkm.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com: 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News.