KENGPO.COM – Oranisasi keagamaan Nahdlatul Ulama (NU) sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk mengelola bekas PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC).
Kini giliran Muhammadiyah mendapatkan izin IUP untuk mengelola bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) PT Adaro Energy Tbk.
Dikutip Tambangpost.com, Kementerian ESDM menyatakan perizinan pengelolaan tambang tersebut saat ini sudah berproses dan tinggal menunggu waktu izin dikeluarkan.
Baca Juga:
Dolar Amerika Serikat Masih Dominan Namun Penggunaan Mata Uang Non Dolar Pasti akan Terjadi
“Sedang berproses,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Balikpapan, Kalimantan Timur, Sabtu (14/12/2024).
“Kalau saya tidak lupa itu punya Adaro, kemungkinan besar,” kata Menteri Bahlil.
Terkait update tambang untuk NU, juga sudah mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP).
“Sudah jalan, sudah selesai, IUP sudah keluar,” ujarnya.
Pemerintah sudah menyiapkan 6 Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) tambang batu bara yang sudah pernah berproduksi.
Baca Juga:
Johnny Djaelani Ayah dari Aktor Baim Wonng Meninggal Dunia, Sempat Mengidap Tumor Pankreas
CSA Index Januari 2025: Optimisme Pasar Menguat di Tengah Ketidakpastian Global dan Domestik
Kemenkeu Rilis PMK 131 2024 Tentang Tarif Pajak Pertambahan Nilai 12 Persen untuk Barang Mewah
Atau eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara untuk badan usaha ormas agama.
Keenam WIUPK yang dipersiapkan, yaitu lahan eks PKP2B.
1. PT Arutmin Indonesia
2. PT Kendilo Coal Indonesia
3. PT Kaltim Prima Coal
4. PT Adaro Energy Tbk
5. PT Multi Harapan Utama (MAU)
6. PT Kideco Jaya Agung.
Baca Juga:
Apple, Perusahaan Teknologi Asal AS akan Umumkan Realisasi Investasi di Indonesia pada Pekan Depan
Tiongkok Ungkap Alasan 10 Perusahaan Amerika Serikat Dilarang Lakukan Aktivitas Ekspor dan Impor
Perusahaan Tiongkok Zhuhai Hongwan Ocean Fisheries akan Bangun Perikanan di Maluku dan Papua
Ketentuan yang mengatur organisasi keagamaan dapat mengelola tambang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 25/2024.
Tentang Perubahan Atas PP 96/2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Dalam Pasal 83A PP 25/2024 menyebutkan bahwa regulasi baru itu mengizinkan organisasi masyarakat keagamaan.
Seperti NU dan Muhammadiyah mengelola wilayah izin pertambangan khusus (WIUPK).***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infokumkm.com dan Ekbisindonesia.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Haiidn.com dan Seleb.news
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.