BISNISPOST.COM – Minat perusahaan yang ingin memanfaatkan pasir hasil sedimentasi laut terbilang cukup tinggi.
Jumlah perusahaan tersebut bahkan menurutnya lebih dari 66 perusahaan.
Namun demikian pemerintah menyatakan belum membuka kran ekspor pasir hasil sedimentasi laut.
Baca Juga:
1 Januari 2025 PPN Naik 12 Persen, Menkeu Sri Mulyani: Barang Kebutuhan Pokok akan Tetap Dibebaskan
BRI Siapkan Uang Tunai Rp24,6 Triliun, Jelang Periode Natal 2024 dan Tahun Baru 2024
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan hal tersebut dalam keterangannya.
“Ekspor belum ada kemanapun.”ujar Trenggono saat ditemui di Badung, Bali, Selasa (8/10/2024).
“Banyak yang mengajukan. Masih banyak yang mau tapi kita belum jalankan juga,” kata Trenggono.
“Permintaan dari berbagai kalangan, seperti perusahaan-perusahaan yang berminat untuk menjual sedimentasi pasir ini banyak.”
Perijinan bagi Perusahaan untuk Pemanfaatan Pasir Sedimentasi Laut Diperketat
Dikutip Infomaritim.com, perizinan pemanfaatan pasir sedimentasi laut, baik untuk pemanfaatan domestik dan ekspor mulai diperketat.
Baca Juga:
Kemenlu Tiongkok Merespons Pertanyaan Terkait Kontak Pemerintahnya dengan Bashar al-Assad
Konferensi ASEAN Chinese Clans Association 2024 Berdayakan Pertukaran Pemuda Tionghoa di ASEAN
Hal ini bertujuan agar aspek ekologi tetap terjaga disamping pemanfaatan untuk aspek ekonomi.
“Kan kita mesti cek yang demand-nya di mana. Dia untuk kepentingan dimana kalau ekspor siapa, cek dulu semua kalau ekspor kan ketat sekali,” jelasnya.
Diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan, hingga kini belum ada ekspor pasir hasil sedimentasi di laut.
“Tapi tentu ada persyaratan dan persyaratan sangat ketat di situ,” ujar Trenggono (24/9/2024).
Baca Juga:
Ketua Umum PSMTI Wilianto Tanta Sambut Kedatangan Sekretaris Jenderal ACCA Mr. Huang Han Liang
Mengenai ekspor, ia memastikan ekspor hasil sedimentasi baru bisa dilakukan jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi.
Pemanfaatan pasir laut selain untuk reklamasi, juga dapat dimanfaatkan mendukung proyek pembangunan jalan tol hingga rehabilitasi pesisir dan pulau-pulau kecil yang terancam hilang.
Pengelolaan Hasil Sedimentasi Diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023
Adapun persyaratan ketat pemanfaatan komoditas ini meliputi perizinan, kapal yang digunakan beserta teknologi.
Hingga pelaku usaha harus bisa memaparkan peruntukan hasil sedimentasi yang diambil.
Hal ini untuk memastikan pemanfaatan hasil sedimentasi tidak merusak lingkungan.
Pengelolaan hasil sedimentasi diatur dalam Permen KP Nomor 26 tahun 2023.
Dalam regulasi itu disebutkan tata kelola dilakukan untuk menanggulangi sedimentasi.
Yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut serta kesehatan laut.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Ekonominews.com dan Infofinansial.com
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Topikindonesia.com dan Jabarraya.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.