KEJAKSAAN Agung RI pada Jumat (11/7/2025) mengonfirmasi bahwa pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Riza, yang disebut sebagai salah satu pemilik manfaat (beneficial owner) PT Tanki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, hingga kini diketahui berada di Singapura dan belum memenuhi panggilan penyidik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa Riza sudah tiga kali mangkir dari pemanggilan resmi penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Harli menyatakan bahwa pemanggilan berikutnya dijadwalkan pekan depan, dan langkah hukum lanjutan.
Termasuk kemungkinan penetapan sebagai buronan atau daftar pencarian orang (DPO), akan diputuskan setelah pemanggilan berikutnya itu dilakukan secara patut.
Baca Juga:
Selamat Jalan Kwik Kian Gie: Ekonom Rasional, Patriot Tanpa Kompromi
Pertanian Indonesia Naik Pesat, Steve Forbes Puji Kepemimpinan Prabowo
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada proses pemanggilan yang akan disampaikan sebagai tersangka,” kata Harli.
Menurut Harli, mekanisme penetapan DPO harus mengikuti ketentuan hukum acara pidana yang berlaku, memastikan tersangka diberi kesempatan yang adil untuk hadir secara sukarela.
Pernyataan ini menegaskan bahwa Kejaksaan Agung berhati-hati dalam setiap tahap prosedural, seraya memastikan hak-hak hukum tersangka tetap dihormati.
Penetapan DPO Tergantung Respons Tersangka pada Panggilan Berikutnya
Kejaksaan Agung menyatakan belum dapat memastikan apakah Riza akan segera dimasukkan dalam daftar pencarian orang karena penyidik masih menunggu hasil pemanggilan berikutnya.
Baca Juga:
MMIX Luncurkan Saham Bonus, Investor Lirik Strategi Ekspansi Baru
Press Release Berbayar: Investasi Komunikasi Publik yang Terukur untuk Bisnis Anda
Tata Kelola Energi Indonesia Disorot: Hashim Klarifikasi Kasus Riza Chalid
Harli menjelaskan bahwa status buron baru bisa disematkan bila tersangka terbukti menghindari panggilan penyidik secara terus-menerus tanpa alasan yang sah.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka beberapa kali secara patut menurut hukum acara.”
“Tetapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” ujar Harli.
Ia menambahkan, kehadiran tersangka pada pemanggilan berikutnya akan menjadi faktor penentu apakah Kejaksaan perlu menerbitkan status DPO.
Penegakan hukum yang berbasis asas keadilan dan prosedural menjadi pertimbangan utama dalam menentukan langkah selanjutnya.
Pakar hukum pidana menilai bahwa langkah Kejaksaan sudah tepat dan proporsional.
Baca Juga:
Prestasi KB Valbury Sekuritas Tercatat di PROPAMI CUP VI
Ambisi BRICS Kurangi Dolar AS Masih Jauh dari Kenyataan Pasar Global
Mengenang Pembredelan Harian Keng Po, Suara Tionghoa-Indonesia yang Dibungkam
Menurutnya, “Penegakan hukum tidak boleh gegabah dengan langsung menerbitkan DPO tanpa dasar yang kuat karena setiap orang berhak atas due process of law,” ujarnya.
Upaya Penegakan Hukum Berkeadilan dalam Kasus Korupsi Sektor Energi
Kasus yang menyeret Riza Chalid ini merupakan bagian dari penyidikan besar-besaran dugaan korupsi tata kelola minyak di PT Pertamina yang ditaksir merugikan keuangan negara ratusan miliar rupiah.
Investigasi ini menjadi salah satu prioritas Kejaksaan Agung dalam memberantas korupsi di sektor energi, yang selama ini dinilai rawan praktik kolusi dan penyalahgunaan wewenang.
Dalam pernyataannya, Harli menegaskan bahwa Kejaksaan akan terus melakukan upaya hukum yang diperlukan untuk memastikan kasus ini ditangani secara tuntas dan transparan.
“Penyidik akan terus bekerja secara profesional, proporsional, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada,” tegasnya, dikutip dari situs resmi Kejaksaan Agung kejaksaan.go.id.
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kejaksaan untuk tidak ragu mengambil langkah hukum tegas terhadap Riza Chalid jika ia terus menghindar.
“Negara tidak boleh kalah menghadapi pelaku korupsi, apalagi jika sudah tiga kali mangkir,” ujarnya.
Singapura Jadi Tempat Persembunyian yang Sering Digunakan Tersangka Korupsi
Fakta bahwa Riza Chalid saat ini berada di Singapura juga menyoroti persoalan lebih besar terkait kerja sama ekstradisi dan penegakan hukum lintas negara.
Singapura selama ini menjadi salah satu tujuan pelarian tersangka kasus korupsi Indonesia karena lemahnya perjanjian ekstradisi yang efektif.
Meski Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022, implementasinya masih bergantung pada koordinasi dan prosedur hukum yang panjang.
Pemerhati hukum internasional menyebut bahwa pemerintah Indonesia perlu mengintensifkan diplomasi hukum untuk mempercepat proses penegakan hukum lintas batas.
“Kita harus memanfaatkan perjanjian ekstradisi sebaik mungkin dan memastikan aparat hukum kedua negara memiliki komunikasi yang efektif,” ujarnya.
Penegakan Hukum Harus Tegas namun Tetap Berlandaskan Asas Keadilan
Kasus Mohammad Riza Chalid kembali menjadi ujian penting bagi komitmen Indonesia dalam memberantas korupsi, terutama di sektor strategis seperti energi.
Kejaksaan Agung kini berada di persimpangan untuk mengambil langkah hukum yang tepat: antara memberi ruang bagi tersangka untuk hadir memenuhi panggilan, atau menetapkannya sebagai buronan bila terbukti menghindar.
Sebagai lembaga penegak hukum, Kejaksaan Agung berpegang pada prinsip penegakan hukum yang tegas namun tetap menghormati hak-hak tersangka.
Keputusan yang diambil dalam waktu dekat akan menjadi preseden penting bagi upaya reformasi hukum yang lebih bersih, transparan, dan berkeadilan di Indonesia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Halokripto.com dan Infoemiten.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Aktuil.com dan Haiindonesia.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Haijateng.com dan Apakabarjabar.com
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center