KENGPO.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah ke luar negeri terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).
Terkait penyidikan dan pencarian terhadap buronan kasus dugaan korupsi Harun Masiku.
Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Wahyu Setiawan yang juga terpidana dalam kasus yang sama dengan Harun Masiku.
Baca Juga:
Perang Dagang Kian Dekat: Tarif Baru AS Hantam Asia, Afrika, dan Eropa
Riza Chalid Tiga Kali Mangkir, Kejaksaan Pertimbangkan Penetapan Status Buron
IPO PMUI Picu Evaluasi Skema Penjaminan Bursa Efek Indonesia
Saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.
Terkait larangan KPK terhadap Yasonna Hamonangan Laoly (YHL) juga diiberlakukan bersamaan.
Deengan larangan bepergian keluar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyampaikan hal itu saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (25/22/2023
Baca Juga:
Menteri UMKM Bantah Pakai Uang Negara untuk Perjalanan Istri
Laba Bersih Rp7,9 Miliar WINR Tahun 2024 Dialokasikan untuk Dana Cadangan dan Laba Ditahan
Hari Bhayangkara 2025, PSMTI Dukung Polri yang Semakin Profesional
“Pada tanggal 24 Desember 2024, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024.”
“Tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia yaitu YHL dan HK,” kata Tessa Mahardhika
Tessa menerangkan larangan bepergian ke luar negeri tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan perkara Harun Masiku.
Tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan penyidik karena keberadaan keduanya di wilayah Indonesia dibutuhkan.
Dalam rangka proses penyidikan dugaan korupsi. Larangan tersebut berlaku untuk 6 (enam) bulan.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infoekbis.com dan Harianinvestor.com
Baca Juga:
MDKA Maksimalkan Efisiensi Tambang Lewat Strategi Sinergi Antar Entitas
Adira dan Mandala Merger, Perkuat Struktur Dana dan Basis Nasabah Mikro
Alsintan Disalahgunakan? Wamentan Ingatkan Sanksi Pidana Menanti Pelanggar
Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 062.live dan Apakabarjateng.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)
Atau hubungi langsung WhatsApp Center Rilispers.com (Pusat Siaran Pers Indonesia /PSPI): 085315557788, 087815557788, 08111157788.
Klik Persrilis.com untuk menerbitkan press release di portal berita ini, atau pun secara serentak di puluhan, ratusan, bahkan 1.000+ jaringan media online.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.