JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menanggapi vonis bebas yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Pontianak.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia segera mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap warga negara Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan ilegal.
“Sekarang dengan keputusan dia (warga negara Tiongkok) bebas, kami naik banding ke kasasi.”
Baca Juga:
Kenang Kepemimpinan Gus Dur, Presiden Prabowo Subianto: Pemimpin Harus Berani Beri Contoh
Nilai Investasi Tiongkok di Indonesia Tahun 2024 Meningkat 9,5 Persen Menjadi 8,1 Miliar Dolar AS
“Dan tidak apa-apa kita buka saja, mau pakai undang-undang apapun kita laporkan di aparat penegak hukum lain, silakan kami terbuka,” ujar Bahlil di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Sebagai informasi, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menerima permohonan banding dan membebaskan terdakwa Yu Hao (49).
Yu Hao adalah pemilik perusahaan Pu Er Rui Hao Lao Wu You Xian Gong Si karena tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana penambangan ilegal.
Majelis hakim yang memutus, yaitu Wakil Ketua PT Pontianak Isnurul Syamsul Arif selaku hakim ketua majelis dan Eko Budi Supriyanto dan Pransis Sinaga sebagai hakim anggota.
Vonis bebas yang dijatuhkan majelis hakim PT Pontianak tersebut sekaligus membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp tanggal 10 Oktober 2024.
Baca Juga:
Peningkatan Tarif Secara Sepihak Langgar Aturan WTO, Tiongkok akan Lakukan Tindakan Balasan ke AS
Laporkan 44 Kasus Pungutan Liar, Menteri Agus Andrianto: Kami Berterima Kasih ke Kedubes Tiongkok
Pengadilan Negeri (PN) Ketapang menjatuhkan vonis pidana penjara 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp30 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum, yakni pidana penjara 5 tahun dan denda Rp50 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Yu Hao yang didakwa melakukan penambangan tanpa izin pada bulan Februari-Mei 2024 di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Yu Hao melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Baca Juga:
Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera, Menag Nasaruddin Umar: Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi
BNI Sediakan Aneka Tawaran untuk Transaksi Kartu BNI dan Wondr by BNI, Sambut Momen Imlek 2025
Gong He Xin Xi, Wan Shi Ru Yi, Menag Nasaruddin Umar: Semoga Makin Maju, Adil, Makmur, dan Sejahtera
Perbuatan WNA asal Tiongkok itu diduga merugikan negara hingga Rp1.020.622.071.358,00 (Rp1,02 triliun).
Akibat hilangnya cadangan emas sebanyak 774,274.26 gram (774,27 kilogram) dan perak sebesar 937,702.39 gram (937,7 kilogram).
Menanggapi hal tersebut, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa kasus tersebut tidak bisa ditolerir.
“Karena bagi saya, tidak bisa ditolerir yang begini-begini.”
“Nyata-nyata membuat pelanggaran masa’ kemudian mendapatkan hukuman yang seringan itu? Tidak fair,” katanya.
Menurut dia, pihak yang menangkap warga negara Tiongkok dalam kasus dugaan penambangan ilegal adalah Kementerian ESDM.
Dan memang warga negara Tiongkok tersebut melakukan pelanggaran.
“Menyangkut dengan vonis bebas, saya pun tidak suka dengarnya.”
“Saya kaget juga kenapa bisa divonis bebas, karena yang menangkap waktu itu adalah Pak Inspektur Jenderal,” katanya.
“Jadi itu di area yang ada Izin Usaha Pertambangan (IUP), tapi dilakukan (penambangan) ilegal oleh pihak lain.”
“Dan yang menyidik itu adalah pihak dari Kementerian ESDM,” katanya.
Dalam kasus tersebut tuntutan yang diajukan adalah lima tahun.
“Setelah saya baca undang-undangnya memang tuntutan maksimalnya itu 5 tahun.”
“Jadi tidak ada by design, karena undang-undangnya mengatakan bahwa tuntutan itu maksimal 5 tahun,” katanya.
Bahlil menyampaikan bahwa pengajuan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tersebut merupakan tanggungjawabnya sebagai Menteri ESDM.
Sekaligus menjaga muruah negara di sektor pertambangan.
“Tapi saya sebagai Menteri kan harus bertanggungjawab. Bukan persoalan di masa kita atau bukan di masa kita.”
“Jadi kami komit, kami sekarang naik ke kasasi,” katanya. Dia menyatakan kaget atas vonis bebas tersebut.
“Kami naik ke kasasi. Bukan didiamkan barang ini, saya juga kaget.”
“Karena ini muruah negara dan kita tidak ingin seperti ini terus,” katanya.***
Artikel di atas, sebelumnya telah dipublikasikan media online Tambangpost.com. Terima kasih.
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Bisnispost.com dan Ekbisindonesia.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Apakabartv.com dan Pusatsiaranpers.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Sulawesiraya.com dan Harianjayakarta.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.