NAMA mantan Wakil Direktur Utama PT Sritex Tbk, Iwan Kurniawan Lukminto (IKL), kembali mencuat dalam pusaran dugaan korupsi.
Kejaksaan Agung menetapkan dia sebagai tersangka ke-12 dalam kasus pemberian kredit bermasalah oleh bank daerah ke PT Sritex Tbk dan entitas anak usaha.
“Saya tidak terlibat, saya hanya menandatangani dokumen atas perintah presiden direktur, ” ujar Iwan singkat saat masuk ke mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/8/2025) .
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan, peran Iwan dalam kasus ini meliputi tiga hal signifikan terkait kredit bermasalah.
Tanda Tangan Dokumen Kredit Yang Dikondisikan
Pertama, Iwan menandatangani surat permohonan kredit modal kerja dan investasi PT Sritex ke Bank Jateng pada 2019.
Menurut penyidik, surat itu dikondisikan agar Direktur Utama Bank Jateng dapat memutuskan pengajuan kredit sesuai kehendak pihak tertentu.
Baca Juga:
Kebakaran di IMIP Morowali: Diduga Korsleting Listrik, Belum Ada Laporan Korban Jiwa
Prabowo Usulkan Solusi Dua Negara, Netanyahu Menjawab Dengan Janji Teknologi
Kedua, Iwan menandatangani akta perjanjian kredit dengan Bank BJB pada 2020.
Penyidik menilai Iwan sadar bahwa peruntukan kredit dalam akta tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terakhir, Iwan menandatangani beberapa surat permohonan pencairan kredit ke Bank BJB dengan melampirkan faktur atau invoice yang diduga fiktif pada 2020.
Nurcahyo menambahkan, kerugian negara dari kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,08 triliun, sedang dihitung lebih lanjut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Baca Juga:
60% Sektor Informal, Indonesia Perlu Strategi Kolektif Hadapi Tantangan
Menkeu Purbaya Targetkan Pertumbuhan 7 Persen, DPR Ingatkan Risiko PHK dan Defisit APBN
Lebih dari 50 Organisasi Tionghoa Hadir, PSMTI Tegaskan Peran Bangsa 2025
Jejak Tersangka Dalam Kredit Bermasalah
Dengan penetapan Iwan, jumlah tersangka dalam kasus ini bertambah menjadi 12 orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 11 tersangka termasuk Direktur Utama PT Sritex, Iwan Setiawan Lukminto, dan sejumlah pejabat dari Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng.
Para tersangka memiliki peran berlapis, mulai dari penandatanganan akta kredit, permohonan pencairan, hingga pengaturan keputusan bank.
Nurcahyo menegaskan, penyidik menelusuri seluruh dokumen, kontrak, dan bukti transaksi yang melibatkan kredit modal kerja dan investasi tersebut.
Iwan Mengaku Menjalankan Perintah Atasan
Saat ditanya wartawan tentang identitas Presiden Direktur yang memerintah menandatangani dokumen, Iwan enggan menyebutkan nama.
“Saya tidak terlibat dan hanya menjalankan perintah presdir saat menjabat Wakil Direktur Utama PT Sritex, ” ucapnya sebelum masuk mobil tahanan.
Baca Juga:
Operasi Bersih Sawit Ilegal 360 Hektare di Gunung Leuser
Efektivitas Sabun Cuci Tangan Dan Hand Sanitizer Terbukti Berbeda
BI Optimistis Kredit Akan Lebih Murah, Likuiditas Bank Cukup Kuat
Iwan akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Ia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dampak dan Pengawasan Kredit Daerah
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan kredit besar dari bank daerah yang nominalnya mencapai triliunan rupiah.
Para penyidik mengingatkan pentingnya pengawasan internal dan tata kelola yang transparan di bank milik daerah dan perusahaan besar.
Nurcahyo menegaskan, penyidikan kasus ini akan terus berlangsung dengan fokus menelusuri aliran dana dan keterlibatan setiap pihak.
“Ini bukan sekadar kasus administrasi, tapi potensi kerugian negara yang serius dan harus ditindak tegas, ” katanya.
Masyarakat dan pelaku usaha kini menunggu kelanjutan proses hukum yang diharapkan memberi efek jera bagi praktik kredit bermasalah di korporasi besar.****
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kongsinews.com dan Hilirisasinews.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloup.com dan Halloupdate.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Jatimraya.com dan Hellocianjur.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center