JAKARTA – Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty meminta Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengevaluasi seluruh izin tambang di Raja Ampat.
Evita menyoroti ketimpangan kebijakan yang hanya menindak satu perusahaan, PT GAG Nikel, sementara tiga lainnya terkesan dibiarkan.
Padahal, menurut Kementerian Lingkungan Hidup, keempat perusahaan tambang nikel di wilayah itu melakukan pelanggaran lingkungan.
Baca Juga:
Komitmen Presiden Prabowo dalam Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Sub-Kawasan ASEAN Melalui BIMP–EAGA
“Raja Ampat ini masa depan pariwisata dan konservasi Indonesia, jangan dikorbankan demi segelintir kepentingan tambang,” kata Evita, Senin (09/06/2025) di Jakarta.
Ia mengingatkan bahwa beberapa pulau yang ditambang masuk dalam wilayah kecil dan geopark yang dilindungi UU No.1 Tahun 2014.
Tambang Serobot Pulau Kecil, Langgar UU Pengelolaan Wilayah Pesisir
Evita menyebut Pulau Gag, Kawe, Manuran, dan Batangpele tidak layak ditambang karena berstatus pulau kecil.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Tekankan Transparansi Investasi BUMN Saat Panggil CEO Danantara Rosan Roeslani
PROPAMI Care Gencarkan Aksi Sosial Lewat Program “Berbagi Pasca Bencana”
Fokus Benahi Irigasi, Mentan Amran Sulaiman Targetkan Kalimantan Utara Panen Tiga Kali Setahun
UU No.1 Tahun 2014 melarang aktivitas tambang di pulau kecil, apalagi dalam kawasan pariwisata nasional dan geopark.
Wilayah-wilayah itu juga tercantum dalam Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Raja Ampat 2024–2044 berdasarkan Perpres No.87 Tahun 2024.
Geopark Raja Ampat sendiri telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark sejak 2023, mencakup area 36.660 km² di jantung Coral Triangle.
Evita menegaskan, jika tambang terbukti merusak ekosistem, harus segera ditutup tanpa kompromi.
Baca Juga:
Investor Semakin Percaya, CSA Index Tunjukkan Harapan Baru di Tengah Stabilitas Domestik
PSMTI Antar dan Berikan Penghormatan Terakhir Kepada Jenazah Murdaya Widyawimarta Po
Ketimpangan Regulasi dan Ego Sektoral Jadi Sumber Konflik
Evita mengkritik terjadinya ego sektoral antar-kementerian dalam penanganan tambang dan pariwisata di Raja Ampat.
Menurutnya, seharusnya ada keselarasan visi antara pemerintah pusat dan daerah terkait arah pembangunan berkelanjutan.
“Kami temukan banyak kepala daerah yang tidak dilibatkan dalam proses pemberian izin,” ujar Evita.
Beberapa bupati mengeluhkan minimnya komunikasi dari perusahaan tambang terhadap pemerintah daerah dan masyarakat lokal.
Evita menyarankan revisi regulasi agar pemda wajib dilibatkan dalam evaluasi izin dan konsultasi publik sebelum tambang beroperasi.
KLHK Tindaklanjuti Pelanggaran Serius Empat Perusahaan Tambang
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa kementeriannya tengah meninjau ulang izin lingkungan empat perusahaan nikel di Raja Ampat.
Tindakan ini merujuk pada UU No.1 Tahun 2014 dan dua putusan Mahkamah Agung serta Mahkamah Konstitusi yang melarang tambang di pulau kecil.
KLHK telah menyegel lokasi tambang PT ASP di Pulau Manuran karena tidak memiliki manajemen lingkungan yang memadai.
PT ASP dituding mencemari laut dan menyebabkan kekeruhan tinggi di wilayah pesisir pulau.
PT KSM juga ditemukan membuka lahan di luar izin di Pulau Kawe, sementara PT MRP di Pulau Manyaifun hanya memiliki IUP tanpa dokumen lingkungan.
GAG Nikel Patuhi Regulasi Tapi Tetap Diawasi Ketat
KLHK menyebut PT GAG Nikel sebagai satu-satunya perusahaan yang saat ini memenuhi aspek legal berdasarkan UU No.19 Tahun 2004.
Perusahaan itu masuk dalam 13 entitas yang dikecualikan dari larangan tambang di hutan lindung.
Namun, Menteri Hanif menegaskan bahwa kehati-hatian ekologis tetap harus diterapkan di Pulau Gag karena masuk zona sensitif.
“Pulau Gag sangat sensitif secara ekologis, meski secara hukum GAG Nikel punya izin lengkap, pengawasan tetap dilakukan,” ujarnya.
Evita tetap mendesak agar pemerintah meninjau ulang semua izin, termasuk milik GAG Nikel, untuk memastikan tidak terjadi kerusakan jangka panjang.
Solusi Menuju Tata Kelola Tambang yang Adil dan Berkelanjutan
Kasus pertambangan di Raja Ampat menunjukkan konflik mendalam antara kepentingan ekonomi dan pelestarian ekologi.
Pemerintah pusat perlu membangun mekanisme satu pintu lintas kementerian yang melibatkan daerah dan publik secara transparan.
Revisi teknis terhadap regulasi izin tambang penting agar hak lingkungan dan sosial daerah tidak diabaikan.
Evaluasi menyeluruh terhadap seluruh izin tambang di Raja Ampat wajib dilakukan demi melindungi geopark dan masa depan ekonomi lokal.
“Jangan korbankan ekosistem Raja Ampat demi 3–4 perusahaan tambang. Itu pengkhianatan terhadap rakyat dan masa depan bangsa,” tegas Evita.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center